
Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC
JawaPos.com - Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman etik kepada pelaksana tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta. Dia terbukti melanggar kode etik
karena menemui warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau tetpidana korupsi saat pandemi Covid-19. Ristanta dibantu dengan dua staf rutan KPK yakni, Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiga orang itu memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.
"Para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tanggal 4 Mei 2021," kata Ketua Majelis Etik Harjono membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Ketiga orang itu bertemu dengan mantan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Harjono menyebut ketiganya menemui Leonardo untuk mengembalikan barang sitaan KPK. Seharusnya saat itu hanya aparat penegak hukum yang boleh masuk ke lapas. Itu pun, harus dengan surat tugas resmi.
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," ujar Harjono.
Ketiga orang itu hanya diberikan hukuman ringan. Ketiga pegawai KPK itu dijatuhkan hukuman berupa terguran tertulis satu. "Dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ucap Harjono. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022