
Satgas KPK membawa barang bukti usai memeriksa ruangan staf khusus bupati kudus kemarin. (Donny Setyawan/Jawa Pos Radar Kudus)
JawaPos.com – Hingga tadi malam, nama 51 pegawai KPK yang harus berhenti bekerja per November karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum jelas. Begitu pula 24 nama yang ”diselamatkan” untuk diberi pembinaan.
Kondisi itu, menurut Sujanarko, semakin menunjukkan bahwa proses yang terkait dengan TWK tidak transparan.
Pria yang bertugas sebagai direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK sebelum dinyatakan tidak lulus TWK tersebut menyatakan, selain prosesnya, hasil tes juga tidak disampaikan secara terbuka oleh KPK. Termasuk pengumuman 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). ”(Waktu itu) kami tidak saling tahu yang 75 itu siapa,” kata Sujanarko kemarin (26/5).
Sebelum bermunculan di media, kata dia, pegawai KPK tidak tahu siapa saja yang tidak lulus TWK. Butuh waktu berhari-hari sampai mereka bisa berkumpul di satu grup. ”Karena memang gelap gulita,” ujarnya. TWK yang bermasalah itu, menurut Sujanarko, seperti operasi intelijen.
Pria yang akrab dipanggil Koko itu menyatakan, hal serupa kembali terjadi setelah BKN dan pimpinan KPK mengumumkan nasib 75 pegawai tersebut. Yakni, menetapkan 51 pegawai KPK tidak bisa diselamatkan dan harus berhenti bekerja serta 24 pegawai yang akan dididik dan dibina.
Sampai kemarin, dia menyebutkan bahwa tidak ada satu pun di antara 75 pegawai KPK yang mengetahui siapa yang harus berhenti dan siapa yang bakal mengikuti pembinaan. ”Nggak ada informasi apa pun, surat nggak ada, pertemuan nggak ada, pemberitahuan e-mail nggak ada,” ungkap Koko. Padahal, keputusan yang sudah diambil itu seharusnya dibeberkan.
Meski belum mengetahui siapa saja yang masuk dalam daftar 24 orang dan 51 orang tersebut, 75 pegawai yang disebut tidak lulus TWK sudah bersikap. Mereka menolak bila dimasukkan dalam kelompok 24 orang yang diputuskan bakal kembali dibina. ”(Sudah) lebih dari 30 orang menyatakan, kalau dimasukkan ke kelompok 24 orang, akan ditolak. Sebab, martabatnya sudah direndahkan,” tegasnya.
Sujanarko menuturkan, harus ada dorongan dari luar untuk menyikapi kondisi tersebut. Khususnya dari Presiden Joko Widodo. Sebab, presiden sudah memberikan arahan yang jelas dan tegas terkait dengan polemik TWK. Di luar itu, presiden merupakan orang yang memiliki kewenangan paling besar menyangkut pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di instansi-instansi di rumpun eksekutif. Termasuk di KPK. ”Kalau (pimpinan KPK) yang didelegasikan (mengelola SDM KPK) sudah tidak profesional, sudah ngawur seperti ini, seharusnya presiden bisa mengambil alih kewenangan pengelolaan pegawai itu,” jelasnya.
Apalagi, sambung Koko, keputusan BKN dan pimpinan KPK berlawanan dengan arahan presiden. ”Ini presiden kan sudah benar-benar dilecehkan, diabaikan begitu,” ujarnya.
Dia menilai, sangat berbahaya bila arahan presiden tidak dituruti. Presiden, lanjut dia, bisa menyikapinya dengan membentuk tim independen. ”Untuk bisa melakukan audit eksternal terhadap proses (TWK) itu,” katanya.
Menurut Koko, audit atau evaluasi harus dilakukan karena TWK bermasalah sejak awal. Dugaan maladministrasi terjadi di banyak soal. Ada juga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan etik. Seluruh dugaan pelanggaran itu juga sudah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ”Urusannya menjadi jauh lebih besar dibanding 75 orang gitu,” ungkapnya.
Dengan tim independen yang dibentuk presiden, Koko optimistis hasil audit bisa menunjukkan secara lebih jelas masalah tersebut. Kekuatan tim independen juga lebih besar karena dibentuk langsung oleh presiden. ”Akan lebih legitimate dan kuat,” ujarnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai penasihat hukum 75 pegawai KPK juga berpandangan bahwa diperlukan langkah tegas dari presiden. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi mendorong presiden menarik delegasi wewenang yang diserahkan kepada pimpinan KPK untuk mengurus peralihan status pegawai KPK. ”Karena telah nyata adanya pelanggaran,” tegasnya.
TWK di KPK, tegas Isnur, jelas bermasalah. Bukannya membawa perubahan baik untuk KPK, proses itu malah bisa menjadi jalan untuk merusak lembaga tersebut. ”Alih-alih memastikan alih fungsi pegawai KPK menjadi individu berintegritas dalam menjalankan perannya, justru menjadi legalisasi kezaliman bagi sekelompok individu,” jelas Isnur. Mereka bahkan dicap dan dilabeli ”merah” tanpa penjelasan dan pembuktian yang pasti dan tegas mengenai pelabelan tersebut.
Lebih dari itu, dia menilai ada kekuatan besar yang membuat BKN dan pimpinan KPK berani mengabaikan arahan presiden. ”Perintah presiden diabaikan, kuat kemungkinan ada perintah yang lebih kuat daripada presiden atau ada kekuasaan lebih besar,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia melihat ada pola dan kerja sama yang terbentuk dalam rangkaian TWK. ”Ada persekongkolan jahat di balik TWK itu,” cetusnya.
Salah satu indikasinya tampak beberapa saat setelah hasil TWK yang menyatakan 75 pegawai KPK tidak lulus mencuat ke publik. Pendengung atau buzzer di media sosial langsung bergerak untuk memojokkan KPK. ”Ada dugaan pengerahan pendengung atau buzzer di media sosial,” ungkapnya.
Diskusi-diskusi yang diadakan aktivis antikorupsi juga dihalang-halangi lewat upaya peretasan acara diskusi dan akun WhatsApp mereka.
Baca juga: TWK Bukan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Kritik terhadap keputusan BKN dan pimpinan KPK juga disampaikan Partai Demokrat. Mereka mempertanyakan keputusan memberhentikan 51 pegawai dan seolah-olah mengabaikan pesan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa tak ada upaya pelemahan KPK. Menurut dia, arahan Presiden Jokowi untuk mengalihtugaskan pegawai KPK menjadi ASN menegaskan komitmen pemerintah agar KPK bekerja maksimal. ”Sejak awal, presiden ingin KPK memiliki SDM yang baik dan berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, proses alih status pegawai KPK tersebut memiliki payung hukum. Yakni, UU 19/2019, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, dan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. ”Dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi 70/2019, presiden mengingatkan alih status kepegawaian harus memegang prinsip tidak merugikan hak pegawai KPK,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022