Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Mei 2021 | 20.14 WIB

TWK Bukan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Presiden Jokowi  (SETPRES) - Image

Presiden Jokowi (SETPRES)

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo meredam kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hasil asesmen TWK, kata presiden, tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

Presiden menyatakan, alih status kepegawaian di KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN. Itu sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review (JR) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. ”KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jokowi dalam keterangan pers kemarin (17/5).

Jokowi menyebutkan, alih status kepegawaian di KPK harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Jika ada kekurangan dalam TWK, kata Jokowi, ada peluang untuk memperbaiki. Baik itu secara kedinasan maupun individu. Perbaikannya bisa melalui pendidikan wawasan kebangsaan. ”Dan perlu dilakukan perbaikan dari tingkat individual maupun organisasi,” terangnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu meminta pihak-pihak terkait seperti pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) itu.

Secara terpisah, Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS, mengapresiasi arahan Presiden Jokowi tersebut. Menurut dia, pernyataan presiden harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai yang dianggap tidak lolos asesmen TWK.

Sujanarko berharap pernyataan presiden itu ditindaklanjuti pimpinan KPK dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652/2021 yang berisi tentang hasil asesmen TWK sekaligus perintah untuk pegawai TMS menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. ”Pimpinan KPK juga harus merehabilitasi nama 75 pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut,” kata Koko, sapaan Sujanarko.

Dia juga meminta pemerintah membentuk tim investigasi publik yang independen untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan pimpinan. Termasuk memperbaiki sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengapresiasi respons Jokowi terkait polemik alih status kepegawaian tersebut. Pernyataan itu, kata Ghufron, menunjukkan bahwa Jokowi punya komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. ’’Untuk itu, kami sepakat akan menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK,’’ ujarnya.

Menindaklanjuti arahan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB dan BKN. Dia berharap proses alih status pegawai KPK dapat segera selesai tanpa merugikan hak-hak pegawai. ’’Dan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,’’ imbuhnya.

Di sisi lain, kemarin perwakilan pegawai TMS melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu yang dilaporkan adalah indikasi keberpihakan Indriyanto kepada pimpinan KPK. Secara aturan, itu tidak diperbolehkan. ”Dewas secara kelembagaan harus tetap kita jaga, tapi hari-hari ini dewas sudah berpihak pada pimpinan,” kata Koko.

Keberpihakan yang dimaksud, salah satunya, adalah kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pengumuman 75 pegawai KPK yang TMS pada 5 Mei lalu.

Dugaan keberpihakan lainnya, Indriyanto melalui keterangan tertulis menyatakan dukungan terhadap SK penonaktifan 75 pegawai. Keterangan itu dinilai sebagai pendapat sepihak dari Indriyanto tanpa mempelajari lebih dulu substansi SK.

Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Tak Bisa jadi Dasar Pecat Novel dan 74 Pegawai KPK

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan, tindakan-tindakan Indriyanto jelas menunjukkan sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme. Seharusnya, dewas bukan menjadi pembela ketua KPK. ”Kami berharap dewas bisa melakukan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Indriyanto saat dikonfirmasi menghormati laporan dari pegawai itu. Menurut dia, pernyataan terkait SK pimpinan yang disampaikan ke publik hanya persoalan pro dan kontra legitimasi SK pimpinan. ”Secara pribadi, pendapat hukum saya (terkait SK pimpinan) itu untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat,” ujarnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore