Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Agustus 2021 | 23.51 WIB

Dapat Remisi Agustusan, Enam Napi Langsung Keluar Tahanan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Tepat pada hari kemerdekaan kemarin (17/8), Darmo menjadi warga yang merdeka. Warga binaan Lapas Kelas II-A Sidoarjo itu bebas dari penjara. Napi kasus penadahan tersebut diberi remisi satu bulan. Pengurangan hukuman itu membuat masa kebebasannya dirasakan lebih awal.

Menurut laki-laki 35 tahun tersebut, dirinya seharusnya baru bebas pada Oktober mendatang. ”Berkat remisi, bisa kembali ke rumah lagi hari ini (kemarin, Red). Bertemu dengan keluarga, anak, dan istri,” katanya.

Sebelumnya, pada Idul Fitri, Darmo juga mendapat remisi 15 hari. Pengurangan masa pidana itu diberikan karena dia telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan penjara. Selain itu, Darmo berkelakuan baik selama ditahan.

Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Teguh Pamuji menyebutkan, ada enam warga binaan yang bebas lantaran memperoleh remisi. Satu orang lagi juga bisa keluar dari bui karena bebas murni. ”Jadi, total ada tujuh orang yang bebas. Tapi, hanya enam orang yang bebas karena mendapat remisi,” ujar Teguh.

Saat pemberian surat keputusan (SK) remisi, Darmo mewakili warga binaan yang bebas. Sementara, napi Denny Gunawan mewakili warga binaan yang mendapat remisi, tetapi belum bebas. Ada 229 orang yang mendapatkan remisi. Sebanyak 75 orang di antaranya adalah napi kasus narkoba.

Kepada Darmo dan Denny, Teguh menyatakan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan penghormatan dari negara. Sebab, mereka telah berbuat baik selama berada di penjara. ”Pergunakan sebaik-baiknya kebebasan ini. Jangan mengulangi tindak pidana lagi dan jangan kembali ke sini (lapas),” tutur Teguh.

Pemberian remisi umum kemerdekaan secara simbolis dipimpin Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Krismono. Mengikuti seremoni secara daring dengan Menkum HAM Yasonna H. Laoly di aula Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas Kelas I Surabaya.

Sebanyak 13.837 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak di Jatim memperoleh hak berupa remisi umum 2021. Ada 432 orang di antaranya yang bisa langsung bebas karena diberi remisi. Sisanya masih menjalani pidana di balik bui.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2021, kanwil mengirimkan usulan remisi umum untuk 13.618 napi kepada Ditjen Pemasyarakatan. Selisih itu, lanjut Krismono, disebabkan Ditjen Pemasyarakatan kembali membuka keran pengusulan hingga 5 Agustus 2021 setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.

Di Lapas Porong, jumlah warga binaan yang mendapat remisi sangat banyak. Lebih dari seribu orang. Salah seorang napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman adalah Umar Patek. Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan menyatakan bahwa tahun ini Umar Patek sudah mendapatkan total remisi selama enam bulan.

Editor: M Sholahuddin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore