
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. Foto: Dery Ridwansaha/ J
JawaPos.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, publik perlu memberi catatan kritis terhadap kehadiran UU ini.
"Kita perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini. Disamping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya," kata Sunanto dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Sunanto menuturkan, hal-hal yang dianggap mendapat benturan, perlu dikomunikasikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Khususnya terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja.
Pemerintah dan DPR RI, sambung Sunanto, perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan terkait masifnya demonstrasi yang terjadi belakangan ini. "Sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak," ujar Sunanto.
Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri. Menurutnya, dengan sikap kehati-hatian tersebut, akan menyerap aspirasi semua pihak.
Oleh karena itu, Sunanto mengharapkan pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu memastikan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya. "Karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah Undang-Undang ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian Masyarakat Indonesia," cetus Sunanto.
Sunanto tak memungkiri, ada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memang dapat meningkatkan investasi, guna menyerap tenaga kerja. Ini tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik dan inovatif.
"Pemerintah dan DPR RI perlu mendengarkan dan bersahabat dengan berbagai tuntutan serta sikap politik rakyat tersebut. Sambil mencermati dan memperhatikan setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak," harap Sunanto.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gtEdfme_4zE&ab_channel=jawapostvofficial

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
