JawaPos.com - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB.
"Tim BPPA melaunching hari ini tanggal 20 Januari 2025 untuk dimulainya pendaftaran calon anggota Dewan Pers periodr 2025-2028, dari unsur wartawan, perusahaan pers, dan tokoh masyarakat," kata Ketua BPPA Bambang Santoso, Senin (20/1).
Bagi pendaftar bisa mengunduk format dokumen pendaftaran melalui https://s.id/format-dokumen-bppa. Dokumen tersebut lalu dikirim melalui email bppa@dewanpers.or.id atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB ke Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jalam Kebon Sirih Nomor 32, Jakarta Pusat.
"Kita berharap karena banyak yang mendaftar, sehingga Dewan Pers ke depan bisa menjadi motor yang sangat bermanfaat untuk ekosistem pers. Sekarang banyak hal yang mesti dihadapi," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menilai, tantangan yang dihadapi Dewan Pers ke depan akan semakin berat. Oleh karena itu, seleksi kepengurusannya harus dilakukan secara ketat demi mendapat orang-orang berkualitas.
"Tahun ini media tidak lebih baik dari tahun lalu, kita harus perhatikan bagaimana sebagai payung ekosistem pers di Indonesia, Dewan Pers harus dipersiapkan anggotanya sebaik mungkin di periode yang baru," pungkasnya.
Berikut syarat menjadi anggota Dewan Pers periode 2025-2028:
Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional l mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Memiliki integritas pribadi.
3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
7. Menyertakan riwayat hidup (CV).
8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
9. Calon dari unsur wartawan:
- Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
- Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
10. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
11. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.