Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Januari 2025, 04.40 WIB

PN Jaksel Tolak Gugatan Sespri Ketua Umum PBNU kepada Cak Imin Soal Ganti Rugi Rp 508 M

Ketum PKB Muhaimin Iskandar tidak mau ikut campur soal MLB PBNU. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Ketum PKB Muhaimin Iskandar tidak mau ikut campur soal MLB PBNU. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Gugatan ini berupa permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB di Cikini, Jakarta Pusat.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua, red). dengan Anggota Arif Budi Cahyono dan Agung
Sutomo Thoba melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar kuasa hukum Muhaimin, Anwar Rachman, Sabtu (18/1).

Menurut Anwar, kandasnya gugatan mantan Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda. Yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel,
No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

"Semuanya kandas," tuturnya.

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan, ketiga gugatan Ach Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024
tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat Dari Keanggotaan PKB Achmad
Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.

"Ghufron berdalih pemecatan
dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar
hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.

Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Muhaimin sebesar Rp 508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

"Tentu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata Anwar.

Maka, ungkap Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari, namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka
pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron
dari PKB tersebut.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp 508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak," pungkas Anwar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore