
Dua tersangka kasus suap terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita mengenakan rompi oranye. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pihak swasta terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita. Kedua pihak swasta itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Adapun kedua tersangka yang ditahan itu adalah Martono (M) selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang. Selain itu ada Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, kedua tersangka itu di tahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (17/1).
Tessa menyebut Martono diduga merupakan pihak penerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). Sedianya, Mba Ita dan Alwin juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, tetapi keduanya mangkir dari panggilan KPK.
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi gratifikasi. Diduga, Rachmat Utama Djangkar memberikan gratifikasi kepada Mba Ita dan Alwin Basri.
"Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ucap Tessa.
Kedua tersangka yang ditahan itu, Martono dan Rachmat Utama Djangkar tidak memberikan komentar apapun saat memasuki mobil tahanan KPK. Keduany hanya terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
