Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2025, 00.12 WIB

Kuasa Hukum Bantah Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Tegaskan Hanya Bayar Fee Pengacara

Kuasa hukum Meirizka Widjaja atau Ibu Ronald Tannur, Filmon Lay saat ditemui di Kejagung. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Kuasa hukum Meirizka Widjaja atau Ibu Ronald Tannur, Filmon Lay saat ditemui di Kejagung. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kasus penyuapan hakim dalam kasus Ronald Tannur terus berlanjut. Kali ini Kuasa Hukum Meirizka Widjaja atau ibu dari Ronald Tannur, Filmon M. W. Lay mengklarifikasi terkait peran dari kliennya. Bahwa Meirizka sebenarnya hanya membayar fee pengacara Lisa Rahmat sebesar Rp 1,5 miliar, bukan sebagai uang suap ke hakim. 

Filmon menuturkan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) diketahui bahwa awalnya Meirizka dihubungi anak dari Lisa Rahmat terkait kasus Ronald Tannur. Saat itu posisinya Ronald belum mempunyai pengacara.
 
"Saat dihubungi itulah, Meirizka menyebut ke anaknya Lisa Rahmat bahwa buta soal hukum. Tidak memiliki kenalan pengacara," ujarnya. 
 
Lantas, anak Lisa Rahmat menyatakan akan membantu, karena ibunya seorang pengacara. Selain itu, anak Lisa Rahmat adalah sahabat Ronald Tannur sehingga ingin membantu. Setelah itu, barulah dihubungkan ke Lisa Rahmat.
 
"Setelah beberapa pertemuan lantas disepakati bahwa Rp 1,5 miliar fee pengacara untuk Lisa Rahmat," paparnya. 
 
Uang tersebut dibayarkan secara mencicil sebanyak enam kali. Itulah kenapa Filmon menegaskan uang itu bukan untuk menyuap hakim.
 
"Melainkan fee pengacara, bahkan Lisa Rahmat yang berinisiatif untuk menyuap dengan istilah mengisi pos-pos ditolak ayah Ronald Tannur, Edward Tannur," terangnya. 
 
Dia meyakini karena penolakan itulah Edward Tannur tidak menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Lisa lantas meminta persetujuan Meirizka untuk mengisi pos-pos itu.
 
"Dalam BAP diketahui Meirizka tidak memberikan persetujuan, hanya menjawab Lisa Rahmat bahwa masih pikir-pikir," urainya. 
 
Karena itulah, Meirizka juga tidak mengetahui persoalan Lisa Rahmat yang memberikan uang Rp 6 miliar ke Zarof Ricar, sebagai uang suap ke hakim dalam tingkat kasasi.
 
"Tidak mengetahui uang apa itu. Makanya dalam BAP saya minta tidak dimasukkan. Nanti dibuktikan di pengadilan, itu juga bukan hutang Meirizka. Kan inisiatif Lisa Rahmat," ujarnya. 
 
Dia mengatakan, terkait rencana pelimpahan Meirizka dan penetapan P21 atau dinyatakan lengkap ditunda. Belum diketahui alasan penundaan tersebut. "Surat Kejagung awalnya Senin ini dilimpahkan, tapi ditunda malahan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Meirizka sebagaibtersangka dalam kasus penyuapan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan tingkat kasasi. Dalam konferensi pers Kejagung menyebut Meirizka memberikan uang Rp 2 miliar secara bertahap kepada Lisa Rahmat. Lalu Lisa Rahmat menalangi uang Rp 6 miliar untuk penyuapan hakim tingkat kasasi.
 
Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore