Ilustrasi peringatan gelombang tinggi. (Istimewa)
JawaPos.com - BMKG mengumumkan peringatan dini gelombang tinggi pada Senin (3/7) malam melalui postingan instagram @bmkgmaritim dan @infobmkg.
Peringatan oleh BMKG tersebut berlaku mulai besok Selasa, 4 Juli 2023 pukul 7.00 WIB hingga 5 Juli 2023 pukul 7.00 WIB.
Terkait gelombang tinggi yang terpantau, BMKG menginformasikan beberapa perairan yang terdampak.
Pusat Meteorologi Maritim BMKG tersebut menginfokan jika pola angin di wilayah Indonesia bagian utara pada umumnya bergerak dari arah Tenggara ke arah Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 - 18 knot.
Sedangkan untuk wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari arah Tenggara ke arah Selatan dengan kecepatan 6 - 25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau pada perairan Bengkulu, perairan barat Lampung, perairan selatan Banten, dan Laut Arafuru.
Berikut daftar perairan yang terpantau gelombang tinggi:
- Perairan Utara Sabang
- Perairan Selatan Sumbawa
- Selat Sape Bagian Selatan
- Selat Sumba
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022