ilustrasi orang yang bersin. Sumber foto: Freepik JawaPos.com - Debu merupakan partikel yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan rumah, tempat kerja, hingga udara yang kita hirup. Bagi orang yang sensitif, paparan debu dapat memicu reaksi alergi, terutama pada saluran pernapasan. Salah satu pemicu alergi debu yang umum adalah tungau debu, organisme mikroskopis yang kerap hidup di kasur, bantal, karpet, serta kain pelapis furnitur. Mengenali gejalanya sejak awal penting dilakukan agar paparan alergen dapat dikurangi dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Dilansir dari English Jagran, ada sejumlah gejala yang dapat menjadi petunjuk seseorang mengalami alergi debu. Berikut lima tanda yang perlu diperhatikan beserta cara untuk mengurangi paparannya. Bersin yang terjadi berkali-kali, terutama pada pagi hari atau ketika sedang membersihkan rumah, bisa menjadi salah satu indikasi alergi debu. Kondisi ini muncul ketika alergen mengiritasi lapisan hidung sehingga tubuh bereaksi untuk mengeluarkan partikel yang dianggap mengganggu. Jika bersin sering kambuh dalam situasi tertentu, perhatikan lingkungan sekitar untuk mengetahui kemungkinan pemicunya. Gejala lainnya adalah hidung terus berair atau terasa tersumbat. Reaksi ini terjadi ketika jaringan di dalam hidung mengalami peradangan akibat paparan alergen. Keluhan dapat terasa lebih mengganggu saat berada di ruangan dengan sirkulasi udara yang kurang baik atau memiliki banyak penumpukan debu. Alergi debu tidak hanya memengaruhi hidung, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan pada mata. Gejalanya meliputi rasa gatal, mata memerah, dan keluarnya air mata secara berlebihan. Keluhan tersebut bisa muncul bersamaan dengan bersin atau hidung meler, sehingga membuat aktivitas sehari-hari terasa kurang nyaman. Paparan partikel debu dapat memicu batuk pada sebagian orang. Pada individu yang memiliki asma, alergen juga dapat memperburuk gejala pernapasan, termasuk mengi atau munculnya suara seperti siulan saat bernapas. Apabila batuk atau mengi lebih sering terjadi ketika berada di dalam ruangan dan berkurang setelah meninggalkan tempat tersebut, paparan debu patut dicurigai sebagai salah satu pemicunya. Namun, gejala ini juga dapat disebabkan oleh kondisi lain sehingga pemeriksaan medis diperlukan jika keluhan berulang atau memburuk. Alergi yang berulang ketika berada di rumah, khususnya di kamar tidur, bisa berkaitan dengan keberadaan tungau debu. Kasur, bantal, gorden, dan karpet merupakan beberapa tempat yang dapat menjadi tempat berkumpulnya alergen. Karena itu, memperhatikan pola munculnya gejala serta menjaga kebersihan ruangan menjadi langkah penting untuk membantu mengurangi paparan pemicu alergi. Selain mengenali gejalanya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membantu mengurangi paparan debu dan tungau di dalam rumah.
1. Bersin Berulang Kali
2. Hidung Meler atau Tersumbat
3. Mata Terasa Gatal dan Berair
4. Mengalami Batuk atau Mengi
5. Gejala Lebih Sering Kambuh di Rumah
Cara Mengurangi Gejala Alergi Debu
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022