Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 06.16 WIB

Jangan Panik! ini  6 Cara Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat Tersengat Listrik

Ilustrasi Seorang Teknisi yang Sedang Memperbaiki Listrik (Freepik.com)

JawaPos.com - Tersengat listrik bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, baik di rumah maupun di tempat kerja.

Dilansir dari alodokter.com arus listrik yang memiliki daya lebih dari 500 volt akan berpotensi besar untuk melukai diri.

Meski terlihat sepele, kondisi ini dapat berakibat fatal apabila tidak ditangani dengan benar. Beberapa risiko yang diakibatkan oleh oleh tersengat listrik yaitu:

  • Luka Bakar

  • Patah tulang

  • Serangan jantung

  • Gangguan ketika menelan, melihat, atau mendengar

  • Pingsan

  • Gangguan pernapasan

  • Kejang

  • Nyeri otot

  • Kematian

  • Oleh karena itu, alangkah lebih baik untuk mengetahui pertolongan pertama untuk mengantisipasi kesetrum.

    Editor: Setyo Adi Nugroho
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore