Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 18.01 WIB

Ajukan Kasasi ke MA, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Karim usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Karim usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim penasihat hukum mantan Mentei Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (16/10).

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk melawan putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pengajuan kasasi tersebut didasarkan pada sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menilai, terdapat lima kekeliruan dalam penerapan hukum yang perlu diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung.

Kasasi diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2026/PT DKI. Dalam putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 548 miliar subsider enam tahun penjara.

"Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (18/10).

Tim hukum menyebut, secara keseluruhan hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem mencapai 15 tahun empat bulan apabila hukuman pengganti dijalankan. Karena itu, ia meminta MA membatalkan putusan banding tersebut karena menilai sejumlah pertimbangan hakim tidak didukung penerapan hukum yang tepat.

Pertama, soal hubungan kebijakan dan kerugian negara. Tim hukum Nadiem mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan kebijakan pengadaan dengan kerugian negara akibat harga laptop Chromebook. 

Menurutnya, mekanisme pengadaan melibatkan sejumlah pejabat dan pihak yang memiliki kewenangan berbeda, termasuk pihak yang menetapkan harga produk dalam katalog elektronik.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore