
Artis Leonardo Arya alias Onad kembali ke Polres Metro Jakarta Barat usai mengikuti asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Onad
JawaPos.com - Hasil assesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terhadap artis Onadio Leonardo sudah keluar. Pria yang akrab dipanggil Onad itu mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (4/11). Dia menyampaikan bahwa rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.
”Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta, yang bersangkutan (Onad) disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” ungkap Budi Hermanto.
Sebelumnya, Onad ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis malam pekan lalu (30/10). Dia dicokok oleh polisi di kediamannya yang berada di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam penangkapan tersebut, istrinya bernama Beby Prisillia juga diamankan namun kemudian diizinkan pulang.
Kini, setelah hasil tes urine menyatakan bahwa Onad positif mengkonsumsi ganja dan ekstasi, dia dinyatakan sebagai pengguna narkoba dan mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitas. Sesuai dengan komitmen, Polri menindak kasus-kasus narkoba dengan tetap mengutamakan pemulihan kepada para korban yang kedapatan menjadi pengguna. Sementara pelaku pengedar tetap dihukum berat.
”Hasil dari penyidikan perbuatan dari yang bersangkutan (pemasok narkoba ke Onad) memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I maka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Budi Hermanto.
