
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10).
JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, mengklaim proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penentuan proyek tersebut, termasuk dari Nadiem Makarim sendiri.
"Tidak ada. Jadi, nggak ada pembahasan. Menurut Pak Nadiem nggak ada pembahasan (proses pengadaan chromebook," kata Dodi Abdulkadir saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/10).
Ia menambahkan, dari sisi hukum, seluruh prosedur yang dijalankan dalam proses pengadaan maupun penyelidikan perkara tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Dodi menuturkan seluruh proses pembahasan usulan terkait pengadaan Chromebook dilakukan secara terbuka melalui rapat resmi. Hal tersebut menunjukkan adanya mekanisme check and balance di lingkungan kementerian.
"Kemudian ada pembahasan mengenai hal itu, pembahasan hal tersebut memang di dalam rapat, karena waktu itu sedang Cvid maka rapatnya Zoom," jelasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan rapat secara daring pada masa pandemi Covid-19 tidak mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, semua pihak yang hadir dalam rapat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
"Itu menunjukkan tidak ada intervensi. Artinya bahwa proses penentuan Chromebook itu dilaksanakan melalui proses transparan. Setiap orang bisa mengemukakan pendapat. Namanya juga rapat," imbuhnya.
Adapun, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
