Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 April 2023, 20.09 WIB

Pengacara Berharap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman dalam Putusan Banding

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding atas vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. - Image

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding atas vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JawaPos.com - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding atas vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bisa saja hakim berbeda pandangannya sama kita, saya berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman. Setidak-tidaknya sama dengan (Richard) Eliezer," kata Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Erman Umar menyebut Ricky Rizal tidak ikut berbuat dan sudah menolak terkait dengan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh karena itu, Ricky Rizal berhak mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ricky Rizal Segera Jalani Sidang Vonis, Tim Pengacara Yakin Bisa Bebas

"Dia (Ricky Rizal) sudah menolak (skenario pembunuhan), kok. Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP itu harus dia punya niat, ikut juga berbuat. Dia (Ricky Rizal) kan enggak ikut berbuat," kata Erman.

Erman optimistis Ricky Rizal mendapat keringanan hukuman. Menurut dia, hakim harus membebaskan kliennya itu atau setidaknya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun penjara.

Selain itu, Erman Umar juga menyebut bahwa Ricky Rizal masih berhak atas posisinya sebagai anggota kepolisian layaknya Richard Eliezer.

Baca Juga: Ricky Rizal Mengaku Tak Tahu Brigadir Yosua Ancam Putri Candrawathi

"Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Rizal. Setidak-tidaknya saudara Ricky Rizal masih berhak pengharapan dapat duduk sebagai anggota kepolisian. Minimal 2 tahun atau 1,5 tahun (penjara) kayak Eliezer," ujarnya.

Erman Umar hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4) pagi, dalam sidang putusan hasil banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Kehadirannya ini merupakan tanggung jawab sosial atas inisiatif sendiri untuk memastikan hasil putusan majelis hakim.

"Kalau saya sudah dapat (hasil putusan) dari awal, 'kan ancar-ancar saya, perjuangan saya ke depan 'kan saya bisa ngumpulin bahan yang lebih banyak, lebih akurat," katanya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Tempel QRIS Telah Beraksi di 38 Titik, Raup Lebih dari Rp 13 Juta

Diberitakan sebelumnya bahwa Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2). Ricky Rizal lantas mengajukan banding atas vonis tersebut.

Ricky Rizal mengajukan banding pada Kamis (16/2) bersamaan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sedangkan terdakwa Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2).

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore