
Photo
JawaPos.com - Terdakwa Ricky Rizal bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 14 Februari mendatang. Tim pengacara menyakini kliennya bisa divonis bebas.
"Menurut kita bebas, tapi bisa berbeda nanti kalau ditanya jaksa, lain lagi, ke hakim kita berharap dengan tekanan publik, dia tetap berjalan di rel penegakan hukum yang benar, tidak ada wakil Tuhan, tidak ada perasaan ini, lihatlah sebenar-benarnya," kata Pengacara Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (1/2).
Erman mengatakan, tim kuasa hukum sudah berusaha semaksimal mungkin membela Ricky. Apabila vonis tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka akan melakukan upaya hukum berikutnya seperti banding ke Pengadilan Tinggi.
"Tentu bagaimana pun dalam proses peradilan tentu kita sudah menduga pasti ada putusan. Oleh karena itu, putusan yang kita harapkan tentunya yang pertama ya bebas. Kalau tidak ya tentu kita berjuang untuk Pengadilan Tinggi dan perjuangan-perjuangan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.
"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," lanjutnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
