
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut R
JawaPos.com - Terdakwa Ricky Rizal menyebut perayaan hari pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 berjalan hangat. Ricky tidak mengetahui adanya permasalahan antara Putri dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan apa antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Ibu Putri. Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," kata Ricky saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Selain itu, Ricky mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Yosua. Sehingga tidak ada dasar dirinya ikut merencanakan pembunuhan Yosua.
"Saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Ricky.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.
"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," lanjutnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
