Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Februari 2021 | 12.00 WIB

Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

Pelaksanaan rekonstruksi kebakaran mobil milik artis Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur. Indra/Antara - Image

Pelaksanaan rekonstruksi kebakaran mobil milik artis Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur. Indra/Antara

JawaPos.com - Pije selaku terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara dalam jaringan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp 1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan. “Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (1/2).

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. “Kami terima,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar pengacara terdakwa.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Yd--E9S0zMY

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore