
Photo
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Sofyan Basir tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9). Kepada majelis hakim, terdakwa kasus korupsi suap proyek PLTU Riau-1 itu mengaku, tidak ada niat untuk korupsi.
"Bagaimana bisa saya membunuh rencana besar yang menguntungkan buat negara? Rencana besar buat kami dengan 140 ribu karyawan, dibunuh begitu saja?" kata Sofyan sambil terisak dan menghapus air matanya.
Sofyan mengaku menyesal atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang hanya berdasarkan kata-kata. Dia mengatakan, tidak ada bukti penerimaan uang dari proyek tersebut.
"Kami 20 tahun mengabdi, sebagai Dirut hanya ucapan rangkaian kata-kata, dengan sangkaan-sangkaan. Ini betul berhala," imbuhnya.
Mantan bos BRI itu juga berharap dirinya bebas dari segala tuduhan yang ditujukan kepadanya. Sofyan mengatakan, dirinya tidak bersalah. Dia juga menegaskan, tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek terebut.
"Harapan kami bebas. Tidak ada sanksi hukum apapun untuk kami (saya) dan kami (saya) akan buktikan besok. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat. Bagi kami industri murah, tidak ada lagi PHK," harapnya.
Dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 ini KPK menduga Sofyan Basir itu telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek listrik itu. Padahal, Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.
Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
