
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadi
JawaPos.com - Dua dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terseret kasus dugaan korupsi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur mengembalikan uang kepada negara. Kedua hakim tersebut terdiri atas Erintuah Damanik dan Mangapul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (8/1). Dia menyampaikan bahwa ada dua hakim yang sudah mengembalikan uang.
”Hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan sejumlah SGD 115 ribu dan Hakim Mangapul telah mengembalikan sejumlah SGD 36 ribu,” terang dia.
Saat ini uang dengan nilai total SGD 151 ribu atau setara Rp 1,79 miliar itu ditampung oleh Kejagung di rekening penampungan. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam kasus korupsi yang sempat menjadi perhatian publik secara luas tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Tegaskan Hanya Bayar Fee Pengacara
Dari tiga hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur, hanya hakim Heru Hanindyo yang tidak mengembalikan uang kepada negara. Menurut Harli, hakim Heru kurang kooperatif. Sebab, dia pula yang mengajukan gugatan pra peradilan.
”Sepertinya HH (Hakim Heru) yang kurang kooperatif, makanya dia mengajukan praperadilan,” imbuhnya.
