
Kombes Pol Donald P. Simanjuntak. (Istimewa).
JawaPos.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam membeber beberapa fakta dalam sidang etik Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pada Rabu (1/1) Anam menyampaikan bahwa majelis yang menyidangkan perwira menengah Polri itu memeriksa belasan saksi meringankan maupun saksi memberatkan.
Dalam pemeriksaannya, kata Anam, majelis mendalami peristiwa dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Sehingga dugaan tindak kejahatan yang melibatkan banyak polisi itu semakin terang benderang. Mulai sebelum, saat, dan sesudah pemerasan terjadi. Semua didalami oleh majelis.
”Majelis punya kesempatan untuk cross check, untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak. Dan saling cross check itu terjadi dan dilakukan. Makanya (sidangnya) juga memakan waktu yang cukup lama,” terang Anam.
Eks komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu menyampaikan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan juga diperiksa. Termasuk berbagai argumen atas peristiwa yang terjadi. ”Mulai dari bagaimana alur perencanaan, bagaimana alur pelaksanaan maupun, alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya,” jelasnya.
Anam pun mengakui bahwa majelis mendalami siapa yang bertanggung jawab, yang menggerakan, yang digerakan, alasan dilakukan, dan sebagainya. Pemeriksaan dalam sidang etik itu, lanjut Anam sangat detail. Siapa saja yang terlibat juga ikut didalami oleh majelis. Sehingga tidak hanya pada perbuatannya, sidang etik berlangsung komprehensif.
”Atas dasar berbagai pemeriksaan tersebut, makanya diputuskan PTDH untuk keduanya, untuk direktur dan untuk kanit, untuk kasubdit belum. Masih di skors, skors sampai Kamis pagi. Skors ini karena memang juga saksinya bergantian, belasan itu untuk terduga direktur, untuk terduga kanit, untuk terduga kasubdit. Sehingga memang juga cukup memakan waktu yang lama,” bebernya.
