JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memutus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12). Dewas KPK tetap akan menggelas sidang putusan dugaan pelanggaran etik, meski tanpa kehadiran Firli Bahuri.
"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Albertina menyatakan, sidang putusan etik terbuka untuk umum. Rencananya, sidang putusan akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ya boleh hadir," ucap Albertina.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, Dewas KPK sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Berdasarkan temuan Dewas KPK, Firli melanggar tiga dugaan pelanggaran etik.
Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, dugaan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00," ujar Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Syamsuddin memastikan, meski pengunduran diri Firli Bahuri nantinya disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas KPK tetap akan membacakan putusannya. Namun, sejauh ini Presiden Jokowi belum menyetujui surat pengunduran diri Firli Bahuri itu.
"Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik)," tegas Syamsuddin.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan, proses persidangan etik terhadap Firli Bahuri tetap dilanjutkan. Meski Firli menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya tetap berjalan, sidang tetap berjalan karena belum ada Keppresnya," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12) malam.
Keputusan tetap menggelar sidang etik terhadap Firli, karena Presiden Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri. Namun, jika nantinya di pertangahan jalannya proses persidangan etik, diterbitkan Keppres, akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Etik.
"Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis. Nanti majelis yang akan menentukan," pungkas Tumpak.