Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Maret 2018 | 23.59 WIB

Demo PT RUM, 4 Warga Sukoharjo Kembali Ditangkap

DIRUSAK WARGA: Ribuan warga memblokade jalan masuk menuju PT RUM, mereka juga merusak kantor dan fasilitas lainnya, Jumat (23/2) - Image

DIRUSAK WARGA: Ribuan warga memblokade jalan masuk menuju PT RUM, mereka juga merusak kantor dan fasilitas lainnya, Jumat (23/2)

JawaPos.com - Jajaran kepolisian kembali menangkap empat warga Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan perusakan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM), Kecamatan Nguter, Rabu (14/3).


Dari keempat warga tersebut, dua diantaranya ditangkap karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE). Keempat warga yang ditangkap diantaranya SES, 36, warga Desa Celep, Nguter, Sukoharjo, BYN, 19, warga Bandang, Juron, Sukoharjo, DT, 35, warga Desa Ngambil-Ngambil, Nguter, Sukoharjo dan BHW, 54, warga Bulakrejo, Sukoharjo 


Penangkapan keempat warga Sukoharjo ini dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi. Iwan mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga warga sebelumnya.


Dan dari hasil pemeriksaan dan juga bukti yang didapatkan akhirnya polisi bergerak untuk menangkap keempat warga tersebut. 


Iwan mengatakan, empat warga Sukoharjo itu mempunyai keterlibatan masing-masing dalam kasus PT RUM. "Dua orang diduga terlibat dalam pengrusakan PT RUM yakni BYN dan SES. Dan ini adalah dari hasil pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya. Sedangkan dua warga lainnya yakni BHW dan DT ditangkap karena dugaan pelanggaran UU ITE," ungkapnya, Rabu (14/3). 


Untuk dua warga yang diduga terlibat dalam perusakan akan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang barangsiapa yang sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dengan ancaman penjara 12 atau maksimal seumur hidup.


Sedangkan untuk pelanggaran yang dimaksud Kapolres adalah terkait ujaran yang ditulis oleh kedua pelaku di media sosial. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bahwa dalam tulisan tersebut terdapat ujaran kebencian Dan juga berbau SARA. "Untuk pelanggaran UU ITE ditangani langsung dari Mabes Polri," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore