
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) diterpa isu tak sedap. Sebuah akun TikTok bernama @lsmharimauharimau kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan informasi palsu atau pencemaran nama baik terhadap Yayasan Kasih Mentari Bangsa.
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah Ketua Yayasan melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Pihak yayasan merasa dirugikan oleh unggahan video yang menyebut program MBG yang mereka kelola bermasalah. Akun tersebut secara spesifik menyeret nama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Curug Wetan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, isi unggahan yang menjadi pemicu laporan tersebut.
"Pelapor selaku ketua Yayasan Kasih Mentari Bangsa menerangkan bahwa pada bulan Desember 2025 korban mengetahui adanya postingan di akun media sosial Tiktok @lsmharimauharimau yang berisi kalimat 'Terungkap! MBG Bermasalah Berasal dari SPPG Curug Wetan, Dikelola Yayasan Kasih Mentari Bangsa' berikut foto-foto makanan yang tidak bagus," ujar Budi, Rabu (21/1).
Narasi dalam video TikTok tersebut mengklaim bahwa makanan dengan kualitas buruk dikirimkan ke SD Madrasah Nurul Huda, Kabupaten Tangerang. Namun, pihak yayasan menemukan fakta lapangan yang berbeda.
Berdasarkan penelusuran internal, bahan makanan yang difoto dan diunggah ke media sosial itu ternyata tidak sesuai dengan pesanan resmi dari dapur milik yayasan. Selain itu, ada kejanggalan mengenai kehadiran petugas di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Dan saat kejadian tersebut pun seharusnya ketua SPPG berada di lokasi, namun saat itu tidak ada," ucap Budi.
Tak terima dengan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi, pihak yayasan akhirnya memilih jalur hukum. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pada hari kamis, 29 Januari 2026," imbuhnya.
