Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Januari 2025, 03.36 WIB

Kejati DKI Jakarta Temukan Ruangan Khusus Event Organizer Swasta di kantor Disbud DKI Jakarta, Diduga Untuk Monopoli Kegiatan

Suasana konferensi pers terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis (2/1). (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Suasana konferensi pers terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis (2/1). (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta.

Yakni, sebuah ruang khusus yang digunakan event organizer (EO) untuk kantor, yang diduga untuk memudahkan upaya monopoli proyek di Disbud Provinsi Jakarta.

Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan bahwa ruang khusus tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Disbud.

EO tersebut juga memiliki beberapa staf yang dipekerjakan dan berkantor di ruangan tersebut. "Ada ruangan sendiri dan beberapa staf," ujarnya ditemui kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (2/1).

Setelah didalami, diketahui bahwa EO tersebut telah memiliki ruang khusus selama dua tahun. Diduga ruang khusus itu diberikan atas izin mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Hendry Wardhana.

"Kepala Disbud ini juga yang memperkenalkan pemilik EO dengan Plt Kabid Pemanfaatan di Disbud," urainya.

Patris mengatakan, penyidik masih mendalami apakah perusahaan EO tersebut membayar sewa atau tidak ke Disbud. Walau, diduga kuat memang ruangan itu berupa fasilitas yang tidak berbayar. "Masih didalami," jelasnya.

Diduga EO tersebut melakukan monopoli atas berbagai kegiatan di Disbud Jakarta. Dia mengatakan, masih didalami apakah ada masih ada kasus korupsi selain dugaan kegiatan fiktif. "Kami juga dalami kemungkinan EO digunakan di dinas yang lain," paparnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Disbud DKI Jaakarta. Ketiganya adalah IHW, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, MFM, Plt Kabid Pemanfaatan, dan Pemilik EO berinisial GAR.

Diduga IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR sepakat untuk menggunakan Tim EO milik GAR, dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) untuk pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR. Yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun MFM.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore