Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 15.19 WIB

Bro Ron Soroti Kejanggalan Pencabutan Izin Penerbangan Internasional di Bandara IMIP

Wakil Ketua Umum PSI Ronald A. Sinaga (Bro Ron) ketika mengisi podcast di studio Jawa Pos Jakarta, Kamis (24/09/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Wakil Ketua Umum PSI Ronald A. Sinaga (Bro Ron) ketika mengisi podcast di studio Jawa Pos Jakarta, Kamis (24/09/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pencabutan izin penerbangan internasional komersial Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dinilai penuh dengan kejanggalan. Apalagi izin untuk bandara itu hanya berumur dua bulan.

Hal itu berdasar surat Keputusan Menteri (KM) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri pada Agustus. Lantas surat itu dianulir melalui Kepmenhub KM 55/2025 pada Oktober 2025. 

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga, pencabutan keputusan itu penuh dengan kejanggalan. Meski dicabut pada Oktober, tetapi dokumen KM  Perhubungan 55/2025 baru dapat diakses publik pada November 2025, setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

Dia mempertanyakan pihak yang mendorong keluarnya izin tersebut sejak awal. Apalagi Bandara IMIP Morowali memang langsung mengirim surat keberatan kepada Kemenhub dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Menurut saya dicabut karena 1 bulan setelah KM 38 keluar, pihak bandara IMIP mengirim surat keberatan dan memang tidak ada rencana melakukan atau menerima penerbangan internasional,” kata Ronald kepada JawaPos.com, Jumat (5/12).

Pria yang biasa disapa Bro Ron itu menilai munculnya izin internasional pada Agustus lalu bukan berasal dari permohonan pihak bandara. Dia meminta pemerintah menjelaskan siapa yang sebenarnya menggerakkan proses tersebut. "Patut dipertanyakan siapa yang melakukan gerakan ini padahal pihak IMIP tidak bernah mengajukan status khusus bandara (internasional),” tukas Ronald.

Sebelumnya, PT IMIP rupanya pernah melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berisi penolakan untuk melayani penerbangan internasional komersial.

Government Reations Manager PT IMIP Askurullah menyampaikan ketidaksiapan Bandara Khusus IMIP untuk melakukan penerbangan komersial internasional. "Sesuai dengan fungsi tersebut, saat ini Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) belum berkenan dan belum memiliki rencana untuk melakukan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri," kata Askurullah dalam surat yang diperoleh JawaPos.com, Kamis (4/12). 

Dalam surat itu juga, Askurullah memastikan Bandara Khusus IMIP dibangun dan dioperasionalkan hanya untuk menunjang kelancaran aktivitas Kawasan Industri. Khususnya dalam mendukung mobilisasi tenaga kerja, barang, serta kegiatan operasional internal perusahaan. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore