
Photo
JawaPos.com - Ditahan terhitung sejak Senin (16/1) kemarin terkait kasus KDRT laporan Venna Melinda, Ferry Irawan resmi mengajukan penangguhan penahanan. Alasan yang disertakan, Ferry tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu adalah hak dari klien kami mengajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Terkait kemungkinan permohonan tersebut apakah akan dikabulkan penyidik atau tidak, Jeffry tidak mau berandai-andai. Yang pasti menurutnya, Ferry Irawan memenuhi syarat subjektif untuk ditangguhkan proses penahanannya.
Menurut Jeffry, apabila kliennya ditangguhkan penahanannya, maka dia akan menjalin komunikasi dengan pihak Venna Melinda untuk mencari jalan penyelesaian terbaik atas kasus yang dialaminya. Hal itu karena, Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus sebagai suami-istri.
"Pak Ferry bisa menjalin komunikasi untuk mengupayakan perdamaian dan mencari jalan tengah terbaik untuk semua pihak," tuturnya lebih lanjut.
Diketahui, kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.
"Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk," kata Hotman di Polda Jawa Timur.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
