JawaPos.com - Pada salah satu unggahannya di Instagram, Nikita Mirzani menyatakan bahwa dirinya menyayangkan Laura Meizani alias Lolly ditetapkan sebagai tersangka terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh atas kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi.
Saat dikonfirmasi perihal kabar Lolly yang saat ini berusia 17 sudah menyandang status sebagai tersangka, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi secara tegas melayangkan bantahan.
"Kami sudah koordinasi dengan penyidik. Sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap Lolly. Kabar bahwa Lolly jadi tersangka itu tidak benar," tegas Nurma Dewi saat ditemui di kantornya.
Dia pun meminta penyidik tidak usah diganggu supaya dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi laporan Nikita Mirzani. Jika ada perkembangan nanti, dia pun memastikan akan memberikan update perkaranya.
"Atau jika penyidik memutuskan untuk menyampaikan, mereka yang akan menyampaikannya," paparnya.
Kabar bahwa Lolly telah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram. Ibu tiga anak tersebut mengeluhkan sudah 5 bulan lebih laporannya terhadap Vadel Badjideh belum ada perkembangan yang signifikan.
"Bahkan, sangat mengejutkan bahwa kini anak saya malah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yang bagi saya sangat tidak masuk akal," ujar Nikita Mirzani.
Dia justru menduga ada sesuatu yang menghambat dalam proses hukum terkait laporannya. Nikita bertanya apakah ada pihak tertentu yang mencoba untuk menghalangi laporannya untuk diproses lebih lanjut.
"Sebagai tambahan, saya ingin bertanya, apakah memang di Indonesia penanganan kasus baru akan cepat jika sudah viral? Saya berharap tidak ada lagi penundaan dalam penanganan kasus ini dan pihak berwajib dapat segera mengambil langkah yang tepat," kata Nikita Mirzani.