Logo JawaPos
 - Image
15 Maret 2026, 21.09 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

 - Image

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 11 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp610 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana yang dikumpulkan itu diduga diminta untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk pihak eksternal yang berkaitan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore