
Ilustrasi pembatasan media sosial bagi anak. (Istimewa)
JawaPos.com - Rencana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak mendapat respons positif dari psikolog anak.
Psikolog anak RS Awal Bros Batam Maryana menilai, penerapan PP Tunas sebagai langkah positif dalam membatasi paparan digital berisiko bagi anak, namun memerlukan peran aktif orang tua di rumah, agar dapat berjalan secara efektif melindungi anak.
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak merupakan regulasi yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Aturan tersebut membatasi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses konten atau media sosial berisiko.
Maryana menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa pengawasan langsung dari keluarga.
“Kalau ada aturan seperti ini tentu baik. Pemerintah bisa membatasi dari sisi platform, tetapi praktiknya di rumah tetap harus dijalankan dan diawasi oleh orang tua agar benar-benar memberi dampak,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, penggunaan media sosial dan gawai pada anak memiliki dampak yang cukup besar, dengan dominasi efek negatif jika tidak terkontrol.
Salah satu dampak yang paling banyak ia temui adalah meningkatnya kecemasan pada anak akibat paparan informasi berlebih yang belum sesuai usia.
“Anak-anak jadi terpapar banyak hal yang sebenarnya belum perlu mereka ketahui. Kalau berlebihan, mereka jadi cemas, bahkan anxious berlebihan karena konsumsi informasi yang tidak tersaring,” katanya.
“Mereka melihat apa yang ada di media sosial seolah itu kebenaran penuh, lalu membandingkan dirinya sendiri. Ini bisa berujung pada kecemasan hingga depresi,” ujarnya.
Maryana mengungkapkan, kasus kecemasan pada anak dan remaja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menunjukkan tren peningkatan, bahkan mulai ditemukan pada usia yang semakin muda.
“Kalau di Batam, kecemasan pada remaja dan praremaja cukup tinggi. Bahkan sekarang usia lebih kecil, sekitar 7 tahun sudah ada yang mengalami kecemasan. Ini berkaitan dengan penggunaan gadget yang berlebihan,” katanya.
Menurut dia, kecanduan gawai juga mulai mengganggu kehidupan sehari-hari anak, seperti menurunnya minat sekolah, enggan keluar rumah, hingga emosi yang tidak terkendali.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Maryana menekankan pentingnya disiplin penggunaan gawai di rumah.
“Kalau masih kecil, sebaiknya jangan diberikan HP atau gawai pribadi. Kalau perlu digunakan, cukup pinjam dari orang tua. Setelah selesai, dikembalikan,” ujarnya.
Selain itu, orang tua juga perlu menetapkan batas waktu penggunaan serta mendorong anak melakukan aktivitas lain di luar layar.
