
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten terkait dengan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan denda tersebut diberikan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Ia menyebut denda yang dikenakan terdiri dari Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN.
“OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau USD 83,3 juta kepada DSSA, sebesar Rp 500 miliar atau USD 27,8 juta kepada BREN dan juga sebesar Rp 100 miliar atau USD 5,6 juta kepada CUAN,” ujar Hasan dalam konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10).
Hasan mengatakan, untuk DSSA mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.
Otoritas turut menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terhadap individu yang terkait dengan pelanggaran tersebut.
“OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseoan dari direksi perusahaan efek dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, perkara yang melibatkan BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan sejak awal telah diperuntukkan bagi kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022