Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23.19 WIB

Terjerat Pelanggaran Pasar Modal, OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp 2,1 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten terkait dengan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan denda tersebut diberikan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Ia menyebut denda yang dikenakan terdiri dari Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN.

“OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau USD 83,3 juta kepada DSSA, sebesar Rp 500 miliar atau USD 27,8 juta kepada BREN dan juga sebesar Rp 100 miliar atau USD 5,6 juta kepada CUAN,” ujar Hasan dalam konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10).

Hasan mengatakan, untuk DSSA mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.

Otoritas turut menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terhadap individu yang terkait dengan pelanggaran tersebut.

“OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseoan dari direksi perusahaan efek dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, perkara yang melibatkan BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan sejak awal telah diperuntukkan bagi kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore