Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2023 | 19.20 WIB

Kasus Prank KDRT, Baim Wong-Paula Verhoven Masih Berstatus Saksi

Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa status pasangan suami-istri Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu laporan Prabowo Febriyanto sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Sampai saat ini masih saksi terlapor," ujar Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (20/1).

Baim Wong dan Paula menjalani pemeriksaan penyidik atas laporan tersebut pada Jumat kemarin. Keduanya dicecar dengan 30 pertanyaan. Usai menjalani agenda pemeriksaan, Baim- Paula langsung meninggalkan Polres tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Nurma menyebut, pemeriksaan terhadap Baim Wong- Paula Verhoeven dalam rangka membuat terang dugaan terjadinya pelanggaran hukum yang dibuat oleh pihak pelapor.

"Setelah Laporan polisi dibuat, sesuai dengan SOP, dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk memperjelas kasus yang ada," tutur Nurma.

Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven buntut dari konten video prank KDRT yang mereka buat, diadukan ke polisi, dan diunggah di YouTube. Prabowo melaporkan pasangan ini tidak terima laporan polisi dibuat konten prank.

Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula pada tanggal 6 Oktober 2022. Pasangan yang sudah dikaruniai dua orang anak tersebut dijerat dengan Pasal 220 tentang laporan palsu.

Pasal 220 KUHP berbunyi: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore