Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 00.50 WIB

Pakar ITB Sesalkan Panas Bumi Belum Dimanfaatkan Maksimal, PLTP Dipastikan Tidak Berbahaya

Tampilan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu di Lampung berkapasitas 110 megawatt (MW). (PLN)

 

JawaPos.com - Pakar hidrogeologi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Lambok M. Hutasoit menyesalkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) belum dimanfaatkan secara maksimal. Dia memastikan PLTP tidak berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
 
Lambok mengatakan, Indonesia memiliki potensi energi panas bumi atau geothermal yang sangat besar karena berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik. Pemerintah perlu menggencarkan edukasi kepada warga tentang keamanan PLTP.
 
"Di Indonesia, salah satu wilayah dengan potensi panas bumi paling besar adalah Jawa Barat. Provinsi-provinsi lain juga memiliki potensi panas bumi. Jadi, memang masih sangat banyak yang bisa dikembangkan,” ujar Lambok saat dihubungi, Sabtu (17/10).
 
Menurutnya, warga tidak perlu takut PLTP akan menyebabkan kekurangan air. Sebab, PLTP menggunakan air di dalam bumi atau reservoir panas bumi bukan sumber air rumah tangga di lapisan dangkal.
 
 
"Reservoir panas bumi dengan akuifer air tanah itu kebanyakan tidak berhubungan secara langsung. Jadi, tidak bisa begitu saja dikatakan bahwa ketika reservoir panas bumi dimanfaatkan, air tanah di atasnya otomatis akan ikut tersedot," imbuhnya.
 
Dia menjelaskan, lapisan batuan di bawah permukaan bumi memiliki karakteristik berbeda. Sebagian dapat meloloskan air, sementara lainnya menghambat pergerakan fluida. 
 
Meski demikian, hubungan antara reservoir panas bumi dan akuifer tetap perlu diteliti karena dalam kondisi tertentu kedua sistem tersebut dapat saling terhubung.
 
Pengeboran panas bumi juga dilakukan hingga kedalaman 2.000 meter. Sedangkan inti bumi masih jauh berada dari kedalaman tersebut.
 
"Kalau dibandingkan dengan struktur bumi secara keseluruhan, kedalaman 2.000 meter itu tidak ada apa-apanya. Kalau kita berbicara mengenai kedalaman sampai ke inti bumi, itu jaraknya ribuan kilometer," katanya.
 
Lambok turut mencontohkan PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi secara komersial sejak 1983. Kawasan ini juga sempat dikunjungi Staf Khusus Wakil Presiden sekaligus Komisaris Pertamina Patra Niaga, Tina Talisa, untuk melihat langsung proses produksi listrik panas bumi, termasuk pengelolaan air dan sistem pengeborannya.
 
Melalui akun Instagram pribadinya, Tina menjelaskan bahwa Kamojang merupakan PLTP pertama di Indonesia yang kini memiliki lima unit pembangkit dengan total kapasitas terpasang 235 megawatt (MW). Ia menilai pengalaman panjang Kamojang menunjukkan pentingnya pengembangan energi yang memperhatikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
 
"Kamojang bukan hanya cerita tentang pembangkit listrik. Selama puluhan tahun, pengembangan panas bumi di sini tumbuh berdampingan dengan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya," tulis Tina.
 
Sementara itu, Lambok menjelaskan bahwa keberlanjutan produksi panas bumi turut didukung mekanisme reinjeksi, yakni pengembalian fluida sisa produksi ke reservoir untuk membantu menjaga tekanannya. Ia juga menekankan pentingnya melindungi kawasan resapan air, sebagaimana hasil penelitiannya di Wayang Windu, Jawa Barat, yang mengidentifikasi daerah resapan melalui analisis isotop air.
 
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi energi panas bumi yang dimiliki Indonesia mencapai 23,2 gigawatt (GW). Namun, kapasitas yang baru dimanfaatkan untuk pembangkit listrik baru sekitar 2,78 GW. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore