
Ilustrasi kapal penarik batubara
JawaPos.com - Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyambut baik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menerapkan bea keluar pada komoditas batu bara mulai 2026. Menurut SUSTAIN, penerimaan dari kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat agenda transisi energi Indonesia.
Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, menilai bahwa program pembangunan 100 Gigawatt (GW) energi surya yang baru saja disampaikan Presiden Prabowo Subianto merupakan peluang besar untuk mendorong desentralisasi energi dan mempercepat transformasi energi dalam sepuluh tahun ke depan.
“Bea keluar batu bara bukan sekadar instrumen fiskal, ini adalah kunci bagi Indonesia untuk membangun masa depan energi bersih. Selama ini soal pembiayaan merupakan penghambat utama transisi energi. Dengan pendapatan yang bisa mencapai Rp 360 triliun dalam empat tahun ke depan, kita punya kesempatan nyata untuk mewujudkan 100 GW energi surya dan membawa Indonesia menuju kemandirian energi hijau,” ujar Tata dalam keterangannya.
Dari analisis SUSTAIN, menggunakan skenario paling konservatif berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) Oktober 2023, penerapan bea keluar diperkirakan dapat menghasilkan USD 5,63 miliar atau sekitar Rp 90 triliun per tahun.
Dalam empat tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, potensi pendapatan tersebut setara dengan Rp 360 triliun, jumlah yang dinilai cukup untuk mendukung pendanaan program 100 GW energi surya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa pembangunan instalasi tenaga surya di 80.000 desa melalui Program 100 GW membutuhkan investasi sekitar USD 100 miliar, atau kurang lebih Rp 1.600 triliun.
Dengan proyeksi bea keluar batubara sebesar Rp 90 triliun per tahun, maka dana Rp 360 triliun dalam empat tahun bisa menjadi modal awal untuk menggulirkan Program 100 GW di 18.000 desa, setara dengan lebih dari 20 persen total desa di Indonesia, dengan kapasitas 1 MW per desa.
SUSTAIN menilai pemerintah dapat memulai implementasi dari desa-desa prioritas, seperti wilayah dengan proyeksi kenaikan kebutuhan listrik, desa yang belum teraliri listrik, atau wilayah yang masih bergantung pada listrik berbahan bakar diesel dengan biaya tinggi. Langkah percontohan ini dinilai strategis untuk mempercepat realisasi Program 100 GW.
Agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak bagi transisi energi, SUSTAIN menegaskan pentingnya memastikan bahwa pendapatan dari bea keluar batubara dikelola secara transparan dan diarahkan khusus untuk mendukung Program 100 GW.
SUSTAIN menggarisbawahi tiga rekomendasi utama bagi pemerintah, yakni penetapan bea keluar batubara yang progresif dan berkeadilan, pengaturan alokasi penerimaan secara khusus (earmarking) bagi pendanaan program 100 GW energi surya, serta enguatan koordinasi antar kementerian, terutama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Koperasi, dan PLN, untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan akuntabilitas penggunaan dana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022