
ILUSTRASI: LogoHalal. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi Wajib Halal mulai diterapkan pada Oktober 2026. Wajib Halal itu dinilai bagian dari pemenuhan hak publik.
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher mengatakan bahwa Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal. Itu komitmen dan konsisten dan wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan,” tegas Nuzron Joher dalam pertemuan dengan BPJPH di Jakarta, Rabu (7/10).
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menegaskan, Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak publik.
Baca Juga:Perusahaan Logistik Mulai Terapkan Sertifikasi Halal, Bagaimana Perlakuan pada Kiriman Non-Halal?
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal adalah hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjut yang juga Koordinator Bidang Keagamaan Ombudsman itu.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Babe Haikal--begitu Ahmad Haikal Hasan biasa disapa.
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022