Mantan Bupati Sumbawa Barat Musyafirin resmi diberhentikan sebagai kader pada rapat di Kantor DPD PDIP NTB di Mataram, Sabtu (17/10). (ANTARA/Nur Imansyah)
JawaPos.com - PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat resmi mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai setelah bersikukuh mempertahankan jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah sehingga dinilai mengganggu soliditas organisasi.
Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam Rapat DPD PDI-P NTB yang diperluas di Kantor DPD PDI-P NTB, Sabtu. Rapat dipimpin Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI-P se-NTB.
"Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai," tegas Rachmat.
Seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian Musyafirin. Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI-P NTB Hakam Ali Niazi itu langsung dikirim kepada DPP PD-P pada hari yang sama, disertai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.
Sebelum keputusan diambil, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan KTA.
Para pengurus menilai, polemik tersebut telah menempatkan PDI-P dalam posisi sulit. Partai harus menanggung beban persoalan yang berkembang di ruang publik, sehingga penyelesaian di tingkat internal sudah sangat mendesak.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat meminta pengurus DPD dan ketua DPC menyampaikan sikap mengenai langkah yang harus diambil.
Seluruh peserta menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan partai. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum tersebut. Rachmat kemudian mengetuk palu untuk menegaskan keputusan rapat.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Dokumen tersebut ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB.
Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.
Bagi Rachmat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan yang diemban Musyafirin. Ada tanggung jawab sebagai kader dan pengurus partai yang harus dijalankan, terlebih ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama.
"Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan," ujarnya.
Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dimulai sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI-P NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.
Namun, menurut keterangan yang turut terungkap dalam rapat, tidak ada pemberitahuan kepada partai mengenai proses pencalonan tersebut. Ketiadaan komunikasi itu menjadi salah satu catatan serius bagi pengurus DPD dan DPC se-NTB.
Persoalan tersebut memperkuat keberatan pengurus terhadap sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan status sebagai kader, sementara komunikasi dengan partai mengenai jabatan yang diembannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain persoalan jabatan dan koordinasi, rapat juga menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, Musyafirin diusung PDIP sebagai calon wakil gubernur.
Bagi Rachmat, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi. Komitmen harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Berita acara yang menyertai surat pemberhentian itu turut juga mencatat persoalan tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDIP NTB Bidang Pemenangan Pemilu. Ia dinilai tidak melakukan koordinasi yang memadai dalam menjalankan tugas organisasi.
Rachmat, menegaskan bahwa soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022