
ILUSTRASI: Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dicoret dari pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
JawaPos.com - Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dicoret dari pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bacaleg atas nama Tumiyo dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diketahui seorang mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Gunungkidul, Suparjo mengatakan, pihaknya awalnya tak diketahui kalau yang bersangkutan itu merupakan mantan napi kasus korupsi. "Kami tidak mengetahui kalau Pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi. Tahunya kasus utang-piutang," katanya, saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/8).
Tumiyo lolos dari penjaringan Bacaleg partainya melalui program Indonesia Memanggil. Ia merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Playen Partai Nasdem.
"Program Indonesia Memanggil itu untuk menjaring simpatisan dan tokoh masyarakat yang akan maju sebagai bacaleg melalui Nasdem," ucapnya.
Atas pencoretan itu, Tumiyo yang sebelumnya mendapat nomor urut 5 dan akan bertarung di Dapil 1 itu digantikan oleh istrinya Parinem. Ia pun menyambut baik KPU Gunungkidul karena telah cermat dalam proses verifikasi. "Sudah digantikan istrinya, Parinem," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Moh Zainuri Ikhsan mengakui memang melakukan pencoretan seorang nama bacaleg. Karena sesuai dengan aturan yang ada, bekas narapidana kasus korupsi tak boleh lolos dari proses pencalegan.
"Sudah dicoret. Proses selanjutnya untuk berkas bacaleg lainnya dilakukan verifikasi mulai besok," katanya.
Untuk di Kabupaten Sleman, Haryanta, salah satu komisioner KPU setempat mengatakan, tidak ada yang berkas bacaleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Dari sebelumnya 589 bacaleg, menjadi 585 bacaleg yang mengembalikan berkas. Verifikasi juga akan dilakukan hingga 7 Agustus mendatang. "Sleman tidak ada bacaleg mantan napi korupsi," ucapnya.
Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIJ menambahkan, di lingkupnya juga tidak ada mantan narapidana kasus korupsi. "Ada mantan napi, tapi bukan korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba. Jadi sepanjang syaratnya terpenuhi, tetap bisa," pungkasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
