JawaPos.com - Pemkot Solo langsung melakukan penutupan pabrik PT Mahkota Citra Lestari pascamencuatnya kasus penyebaran limbah pewarna tekstil ke jaringan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo. Pasalnya setelah dilakukan pengecekan, ternyata pabrik yang berlokasi di jalan Adi Sumarmo, Nomor 257, Banyuanyar, Banjarsari itu belum mempunyai Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Setelah kami cek ternyata tidak punya IPAL, saya langsung instruksikan kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk menutup pabrik tersebut," tegas Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo kepada JawaPos.com, Sabtu (20/10).
Rudy juga mengatakan, penutupan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Pasalnya pabrik yang memproduksi bahan pewarna tekstil tidak melengkapi dengan IPAL. Selain itu, tindakan tegas ini dilakukan sebagai agar tidak ada pabrik lain yang mengabaikan persyaratan operasional.
"Kalau diperbolehkan buka kembali setelah pabrik melengkapi atau membangun IPAL. Tapi tentunya, setelah proses hukum selesai dulu," ucapnya. Mengingat, saat ini kasus pencemaran tersebut sudah ditangani oleh Polda Jateng. "Ya tidak menutup kemungkinan juga nanti ditutup selamanya," ucapnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jateng, Kombespol Hendra Suhartiyono mengatakan, saat ini pihaknya sudah memasang garis polisi di dalam pabrik. Dengan adanya garis polisi ini otomatis pabrik tidak bisa beroperasi lagi. Jika nantinya pabrik nekat beroperasi maka sanksi lebih berat akan dijatuhkan.
"Kalau sudah ada garis polisi ya otomatis tidak ada pekerjaan, kalau sampai beroperasi akan kami kenakan sanksi yang lebih berat," ucapnya.