Putri candrawathi
Terkendala Izin, Ferdy Sambo dkk Tidak Hadiri Sidang Kode Etik Richard
Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hakim: Senjata Yosua Diamankan atas Kehendak Putri Candrawathi
Sambo Divonis Mati, Pakar: Itulah Keadilan yang Ditangkap oleh Hakim
Sambo Divonis Mati, Pengacara: Dia Sudah Siap dengan Risiko Tertinggi
Hakim Sebut Cerita Pelecehan Putri Menyesatkan, Memicu Yosua Dibunuh
Berita Hari Ini
Terkendala Izin, Ferdy Sambo dkk Tidak Hadiri Sidang Kode Etik Richard
Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hakim: Senjata Yosua Diamankan atas Kehendak Putri Candrawathi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini pengamanan senjata api jenis HS-9 milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Sambo Divonis Mati, Pakar: Itulah Keadilan yang Ditangkap oleh Hakim
“Hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali, bahkan tak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,”
Sambo Divonis Mati, Pengacara: Dia Sudah Siap dengan Risiko Tertinggi
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman HanisĀ mengungkapkan, terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi
Hakim Sebut Cerita Pelecehan Putri Menyesatkan, Memicu Yosua Dibunuh
Mengapa terdakwa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa, sehingga membuat Ferdy Sambo suaminya begitu marah, dan terpicu merancang pembunuhan
Divonis 20 Tahun, Pengacara Sebut Putri Candrawathi Kecewa
“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu,” kata Pengacara Putri, Arman Hanis
Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Mana Ajudanmu yang Terbaik
“Putri, ini Yosua yang kau bunuh, derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Permintaan Ibu Yosua Terkabul, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun
Hakim Nilai Pengakuan Putri Dilecehkan Yosua Tidak Masuk Akal
“Sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim Sebut Pembunuhan Yosua Bukan Karena Pelecehan, tapi Sakit Hati
PN Jakarta Selatan menilai motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak bisa dibuktikan.
Ibu Yosua Minta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi divonis berat.
Hakim PN Jaksel Dinilai Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Ferdy Sambo
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai layak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Berharap Putri Candrawathi Divonis Berat, Ibu Brigadir J: Biang Kerok!
Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.