
Polda Jatim akan panggil Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana untuk klarifikasi langsung terkait pencabutan laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. (Istimewa)
JawaPos.com — Jan Hwa Diana (JHD) mengaku telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia layangkan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Namun, pencabutan laporan itu tidak dilakukan secara langsung oleh dia, melainkan hanya dititipkan melalui petugas piket di Mapolda Jatim.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menyebut, laporan yang dibuat oleh JHD ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber.
“Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, bahwa telah dilakukan pencabutan perkara oleh JHD, kurang lebih pada Kamis (17/4) pekan lalu,” ujar Kombes Jules, Kamis (24/4).
Namun, lanjut Jules, proses pencabutan laporan itu belum bisa dianggap sah karena dilakukan secara tidak formal. JHD disebut hanya menitipkan surat pencabutan ke petugas jaga tanpa proses klarifikasi langsung.
“Yang bersangkutan hanya menitipkan surat pencabutan laporannya ke petugas piket hari itu. Maka dari itu, perlu kami klarifikasi ke yang bersangkutan, apakah benar yang bersangkutan mencabut laporannya dan memberikan surat tersebut,” tegasnya.
Pihak Polda Jatim pun menyatakan akan memanggil JHD untuk memberikan klarifikasi secara langsung terkait maksud dan keabsahan surat pencabutan laporan tersebut.
“Yang bersangkutan akan kami panggil dalam rangka permintaan klarifikasi oleh Direktorat Siber,” tambah Jules.
Sementara itu, terkait perkembangan laporan terhadap UD Sentosa Seal, pihak Polda Jatim juga masih melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan dari beberapa eks karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
“Sejauh ini, sudah lebih dari dua orang korban yang kami klarifikasi. Jadi tidak sebanyak informasi yang beredar simpang siur sebelumnya,” jelas Jules.
Polda Jatim menegaskan seluruh proses penyelidikan masih berlangsung, baik dalam kasus laporan terhadap Wakil Wali Kota Armuji maupun kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh UD Sentoso Seal.
