Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Januari 2025, 21.59 WIB

Cekik Kekasih hingga Tewas, Pelaku Mengaku Tak Tahu Korban sedang Mengandung

Pelaku pembunuhan di hotel kawasan Jalan Tunjungan Surabaya mengaku tidak tahu korban sedang hamil. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Pelaku pembunuhan di hotel kawasan Jalan Tunjungan Surabaya mengaku tidak tahu korban sedang hamil. (Novia Herawati/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Laki-laki berinisial MI, 25 tahun, warga Kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya tega menghabisi nyawa kekasihnya berinisial MA, 24 tahun di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan Surabaya, Kamis (16/1).
 
Dari hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Dr Soetomo. Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada mengatakan korban, warga Sukosari, Kunir, Lumajang itu dibunuh dengan cara dicekik. 
 
"Dari hasil autopsi, memang benar adanya bahwa korban meninggal dengan cara dicekik. Jadi bekas-bekas lukanya itu mengarah ke sana (dicekik). Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku," tuturnya, Sabtu (18/1).
 
Selain itu, AKP Grandika mengatakan bahwa hasil otopsi juga menunjukkan fakta baru, yakni ditemukannya janin berusia sekitar 12-15 minggu di tubuh korban. Artinya, MA sedang berbadan dua alias hamil.
 
Ketika ditanya apakah pelaku (MI) merupakan ayah dari janin yang dikandung korban, AKP Grandika belum bisa memberikan jawaban. Sebab, Polsek Genteng masih menunggu hasil dari tes DNA.
 
"Jadi perkembangannya seperti itu, proses kita lanjutkan. Untuk membuktikan itu (siapa ayah dari janin dalam kandungan korban, Red) kita masih perlu melakukan tes DNA, tapi hasilnya belum keluar," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Grandika menuturkan bahwa pelaku tidak mengetahui korban yang sedang hamil. Ia melakukan pembunuhan lantaran sakit hati korban masih berhubungan dengan mantan kekasihnya.
 
"Pada saat melakukan pembunuhan, dia tidak tau korban hamil. Pelaku sakit hati (korban) masih simpan foto mantan. Jadi bukan korban minta pertanggungjawaban terus cekcok," tutur AKP Grandika.
 
Pelaku dan korban bertemu melalui aplikasi kencan online sejak satu tahun lalu. Keduanya sempat berencana menikah pada Desember 2024 lalu, hingga akhirnya batal karena korban masih berkomunikasi dengan sang mantan.
 
"(Soal berencana menikah) memang sudah dipersiapkan semua. Dari baju, cincin sampai undangan, semua sudah jadi, tetapi dibatalin. Jadi sejauh ini tidak ada unsur perencanaan (membunuh)," tukas Grandika.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. MI yang bekerja  sebagai trading saham terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore