Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Januari 2025, 20.10 WIB

DPRD Surabaya Tolak Proyek Surabaya Waterfront Land: Merugikan Warga Pesisir, Harus Dibatalkan!

Aktivitas nelayan di pesisir Surabaya. (Humas PemkotSurabaya). - Image

Aktivitas nelayan di pesisir Surabaya. (Humas PemkotSurabaya).

 
JawaPos.com - Kontroversi rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) atau lebih dikenal Reklamasi Kenjeran, memasuki babak baru, setelah mendapat berbagai penolakan.
 
Penolakan-penolakan yang diserukan oleh kalangan akademisi hingga kelompok nelayan pun akhirnya didengar. Ya, Komisi C DPRD Kota Surabaya kini berada di barisan masyarakat, sama-sama menentang proyek reklamasi.
 
"Kami dari Komisi C berharap untuk dipikirkan ulang tentang PSN SWL, juga bisa memilah antara manfaat dan mudharatnya lebih banyak yang mana," ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo, Rabu (8/1).
 
Alif mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengadakan forum bersama Masyarakat Madani Maritim. Hasilnya, mereka bersepakat menolak pembangunan pulau buatan di wilayah pesisir utara Kota Surabaya.
 
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa Komisi C Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, untuk membatalkan proyek Surabaya Waterfront Land (SWL).
 
"Kami akan berikan statement kepada pusat bahwa ada penolakan dari teman-teman yang ada di bawah. Intinya Komisi C tetap tegak lurus untuk tidak dilanjutkan proyek strategis nasional atau perlu dikaji ulang manfaatnya," imbuh Alif.
 
 
Kajian yang dimaksud adalah memperhitungkan dampak proyek strategis nasional Surabaya Waterfront Land. Baik itu terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya masyarakat pesisir yang terdampak.
 
"Apa yang menjadi garansi untuk dikerjakan proyek ini, jangan sampai mereka (masyarakat terdampak) hanya menjadi penonton yang tidak dapat manfaat dari proyek Surabaya Waterfront Land," tutur Alif.
 
Sebelumnya, pembangunan reklamasi bertajuk "Surabaya Waterfront Land", diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
 
PT Granting Jaya ditunjuk sebagai pengelola dari rencana pembangunan pulau buatan tersebut. Proyek ini digadang-gadang menghabiskan anggaran Rp 72 Triliun dan akan dibangun di atas lahan seluas 1.184 hektare.
 
Rinciannya, 100 hektare lahan eksistensi dan 1.084 hektare sisanya berupa pulau reklamasi. Lahan tersebut nantinya disulap menjadi kawasan terpadu yang terbagi dalam empat blok atau zona.
 
Kawasan terpadu dalam empat blok ini, mulai dari kawasan pariwisata, kawasan ekonomi kreatif, kawasan industri perikanan, kawasan pendidikan, hunian, hingga area konservasi mangrove. (*)
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore