
Para pemain Kosta Rika melancarkan aksi protes terhadap keputusan wasit yang memberi hadiah penalti untuk Brasil
JawaPos.com - Teknologi Video Assistant Refree (VAR) kembali berperan penting dalam perhelatan Piala Dunia. Kali ini VAR mengungkap kecurangan Neymar da Silva yang sengaja menjatuhkan diri demi mendapat hadiah penalti.
Kejadian berawal saat Neymar sedang menguasai bola di area pertahanan Kosta Rika. Saat dihadang Geancarlo Gonzalez, Neymar terjatuh karena sekilas ia terlihat ditarik oleh lawannya.
Wasit Bjorn Kuipers asal Belanda kemudian menjatuhi hukuman penalti untuk Kosta Rika di menit 79. Namun keputusan itu mendapat protes keras sehingga Kuipers memutuskan untuk menggunakan teknologi VAR.
Dalam tayangan ulang, tangan Goznalez memang mengenai tubuh Neymar. Namun ia tidak sedikitpun menarik kaus mega bintang Brasil tersebut. Neymar hanya pura-pura jatuh agar Brasil dapat hadiah tendangan penalti.
Keputusan akhirnya diubah oleh wasit. Kosta Rika selamat dari ancaman kebobolan.
Hingga berita ini dirilis, kedudukan masih sama kuat 0-0. Neymar dan kawan-kawan terlihat kesulitan mendobrak rapatnya tembok pertahanan Kosta RIka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022