
Auksi membuat terobosan yang memudahkan masyarakat dengan membuka layanan titip jual motor. (Foto: dok. Auksi).
JawaPos.com - Mengurus surat pelepasan hak kendaraan adalah langkah penting yang sering diabaikan saat melakukan transaksi jual beli motor atau mobil. Padahal, dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kepemilikan kendaraan benar-benar sudah berpindah tangan.
Tanpa surat tersebut, kamu bisa menghadapi masalah di kemudian hari, terutama jika muncul sengketa, tunggakan pajak, atau urusan administratif lain yang melibatkan kendaraan itu.
Agar proses administrasi berjalan mulus, kamu perlu memahami apa saja yang harus disiapkan saat membuat surat pelepasan. Prosedurnya sebenarnya tidak rumit, tetapi setiap detail harus diperhatikan supaya surat yang dihasilkan benar-benar sah dan dapat digunakan untuk keperluan balik nama hingga pembuktian kepemilikan.
Berikut langkah-langkah mengurus surat pelepasan hak kendaraan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. Menyiapkan Surat Pelepasan
Tahap pertama adalah membuat surat pelepasan itu sendiri. Dokumen ini perlu disusun secara resmi, lengkap dengan kop surat, materai, dan stempel jika kendaraan dimiliki oleh perusahaan. Jika kendaraan dilepas oleh badan usaha, biasanya diperlukan juga tanda tangan pimpinan sebagai bentuk persetujuan.
Pastikan seluruh data yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan dituliskan dengan jelas, mulai dari identitas perwakilan perusahaan, identitas pembeli, hingga data teknis kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan jenis kendaraan. Ketelitian pada tahap ini sangat penting karena surat ini akan menjadi bukti utama peralihan hak.
2. Menyiapkan STNK dan BPKB
Selanjutnya, pastikan kamu menyiapkan STNK dan BPKB sebagai dokumen utama kendaraan. Kedua berkas ini akan diberikan oleh pihak perusahaan atau pemilik lama kepada pembeli sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Selain dokumen asli, kamu juga perlu menyiapkan beberapa lembar fotokopi, biasanya tiga lembar sudah cukup, untuk dilampirkan pada proses administrasi, terutama jika nantinya ingin mengurus balik nama.
3. Menyertakan Kuitansi Pembelian
Dalam proses jual beli, kuitansi sangat penting karena menjadi bukti transaksi yang sah secara hukum. Kuitansi harus mencantumkan informasi lengkap seperti harga kendaraan, merek, nama pihak penjual, dan identitas pembeli.
Pastikan kuitansi ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum. Dokumen ini akan sangat berguna bila suatu saat muncul permasalahan terkait kepemilikan atau nilai transaksi kendaraan.
4. Menyiapkan Fotokopi KTP Pembeli
KTP pembeli juga dibutuhkan sebagai bagian dari kelengkapan data saat membuat surat pelepasan. Identitas ini membantu penjual atau perusahaan mengisi informasi dengan benar dalam dokumen pelepasan. Pembeli tidak harus menyerahkan KTP asli, fotokopinya saja sudah cukup dan biasanya menjadi salah satu lampiran pada berkas surat pelepasan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022