Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Januari 2025, 20.40 WIB

Hal Sederhana Tapi Nggak Banyak Orang Tahu, ini Perbedaan STNK dan BPKB Kendaraan

ILUSTRASI. BPKB. (Astra Daihatsu) - Image

ILUSTRASI. BPKB. (Astra Daihatsu)

 
JawaPos.com - BPKB dan STNK merupakan dua benda yang wajib dimiliki oleh mereka yang punya kendaraan bermotor. Motor, mobil, truk, bus, sepanjang ada rodanya dan melintasi jalan raya, wajib punya STNK dan BPKB.
 
Paling gampang ya BPKB dan STNK mobil. Dua alat transportasi yang sehari-hari kita lihat, kita gunakan atau mungkin keduanya ada di rumah kita.
 
Meski merupakan hal yang biasa dan sederhana, nggak banyak orang tahu apa itu STNK dan BPKB. Demikian juga dengan perbedaan keduanya.
 
Mengutip Astra Daihatsu, perbedaan pertama dadi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor bisa Anda lihat dari segi definisi mengacu pada masing-masing kepanjangannya.
 
BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika dilihat dari segi definisi, BPKB berperan sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor. 
 
Sedangkan STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nama Kendaraan. STNK sendiri berfungsi sebagai dokumen resmi bahwa kendaraan bermotor sudah memenuhi persyaratan hukum dan bisa digunakan di jalan raya.
 
BPKB berfungsi sebagai legalitas pemilik kendaraan. Sedangkan STNK, sebagai legalitas operasional kendaraan di jalanan.
 
Perbedaan berikutnya, bisa dilihat dari segi informasi yang terkandung di dalamnya. Pada BPKB, berisikan informasi mengenai identitas resmi pemilik kendaraan. 
 
Mulai dari, nama, alamat, serta informasi lengkap lainnya mengenai kendaraan. Sedangkan pada STNK informasi yang dimuat berupa informasi mengenai kendaraan bermotor secara spesifik.
 
Sesuai dengan namanya, BPKB berbentuk seperti buku. BPKB sendiri dibagi menjadi dua jenis yakni BPKB lama dan baru. Adapun perbedaannya sebagai berikut.
 
BPKB Lama
 
- BPKB lama biasanya berwarna biru
Memiliki 22 halaman
- Nomor BPKB terletak pada pojok kanan atas BPKB
- Menggunakan kode huruf (distempel) secara manual pada belakang nomor BPKB
- Pada data pemilik tertera nama pekerjaan
 
BPKB Baru
 
- BPKB baru biasanya berwarna cokelat kehijauan
- Jumlah halaman lebih sedikit dibandingkan BPKB lama, yakni 10 halaman
- Nomor BPKB terletak pada sisi vertikal sebelah kanan halaman
- Pada belakang nomor BPKB tidak menggunakan kode huruf
- Menggunakan NIK KTP sebagai identitas kepemilikan
- Untuk STNK, biasanya berbentuk lembaran panjang
 
Bagaimana, sudah tahu kan, perbedaan antara BPKB dengan STNK. Seperti sudah disinggung di atas, BPKB dan STNK merupakan dokumen penting yang didapatkan ketika membeli kendaraan bermotor secara resmi. 
 
Kedua dokumen tersebut memang familiar di telinga pemilik kendaraan bermotor. Jadi, jangan coba-coba membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore