Selewengkan Dana APD, DKPP Pecat Komisioner

25 Agustus 2022, 17:14:49 WIB

JawaPos.com – Kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu terus terjadi. Kemarin (24/8) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua penyelenggara. Yakni, anggota KPU Kapuas Budi Prayitno yang diberhentikan tetap. Satu lagi adalah Ketua KPU Dompu Arifudin yang diberi sanksi peringatan keras.

Budi dipecat setelah terbukti menjadi aktor intelektual dalam penyelewengan pengadaan alat pelindung diri (APD) saat Pilkada 2020. Anggota majelis DKPP Teguh Prasetyo menjelaskan, Budi diketahui mendatangi Syarpani, seorang rekanan penyedia APD. Budi mendatangi Syarpani untuk berkolusi. Yakni, meminjam perusahaan, menyediakan modal, melakukan pembelian APD, dan memberi fee.

”Setelah APD diterima, KPU Kapuas melakukan transfer ke rekening perusahaan milik saksi (Syarpani, Red). Uang itu dicairkan oleh saksi, lalu diserahkan kembali kepada teradu,” papar Teguh.

Penyimpangan pengadaan APD itu, kata Teguh, telah ditangani kejaksaan negeri. Budi juga ditetapkan sebagai tersangka. Fakta tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja yang melarang tindakan menguntungkan diri sendiri.

Sementara itu, sanksi dengan peringatan keras dijatuhkan kepada Arifudin. Dia diketahui menikah siri dengan anggota panitia pemungutan suara (PPS) Dompu periode 2020–2021. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi penyelenggara untuk melakukan pernikahan siri.

Selain itu, Arifudin dinilai melanggar norma UU Perkawinan yang mewajibkan permohonan ke pengadilan bagi orang yang sudah menikah untuk menikah lagi. ”Ketentuan itu diabaikan oleh teradu melalui tindakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh pengadilan agama,” kata anggota majelis DKPP Ida Budhiati.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : far/c18/bay

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads