Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Desember 2021 | 03.41 WIB

Sepanjang 2021, KPK Setor ke Negara Rp 203,29 Miliar

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan, pihaknya telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar. Penyetoran PNBP ke kas negara itu dilakukab sepanjang 2021.

"KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara (PNPB) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar," kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (29/12).

Menurut Ghufron, penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar. Kemudian, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak Rp 166,48 miliar.

"Serta pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar," papar Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademiai ini mengungkapkan, pada 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1.001.44 miliar. Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai 1.048.2 miliar atau 95,5 persen serapan dari pagu anggaran yang diberikan. Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54 persen.

"Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan covid-19 KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 19,8 persen dari total anggaran KPK tahun 2021," pungkas Ghufron.

Editor: Dimas Ryandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore