Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Desember 2021 | 12.27 WIB

Tercatat 46 Kasus Omicron, Karantina 10 Hari Diklaim Efektif

Petugas merapikan kamar untuk jemaah umrah di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Kementerian Agama menyiapkan Asrama Haji Pondok Gede sebagai tempat karantina jemaah umrah dan akan menerapkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jem - Image

Petugas merapikan kamar untuk jemaah umrah di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Kementerian Agama menyiapkan Asrama Haji Pondok Gede sebagai tempat karantina jemaah umrah dan akan menerapkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jem

JawaPos.com - Hingga Senin (27/12) perkembangan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus, hampir seluruh kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Hal itu menjadi bukti bahwa karantina efektif untuk melacak kasus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, Kemenkes mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu. Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri. Sehingga akan melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik.

"Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus Covid-19, termasuk Omicron,” katanya pada konferensi pers virtual perkembangan kasus Omicron, Senin (27/12).

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker Omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam. Kementerian Kesehatan konsisten melakukan pengendalian dan pencegahan virus Covid-19 terutama varian Omicron.

Upaya dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan perawatan. Terkait protokol kesehatan, Budi menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan urusan penting dan mendesak.

’’Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgen karena sekarang sumber penyakitnya ada disana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri,” kata Budi. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore