
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak berfungsi efektif untuk mengawasi, serta mengevaluasi kinerja pegawai maupun KPK. Padahal, keberadaan Dewas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak berfungsi efektif untuk mengawasi serta mengevaluasi kinerja pegawai maupun Komisioner KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Kurnia menyatakan, kualitas penegakan kode etik juga gagal diperlihatkan oleh Dewan Pengawas, setidaknya berdasarkan sejumlah putusan etik selama ini yang dijatuhkan terhadap dua pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik, karena menggunakan fasilitas mewah saat kunjungan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan. Dia menggunakan helikopter mewah dalam perjalanannya tersebut.
Firli hanya dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Firli hanya dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis II sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas KPK menilai perbuatan etik Firli hanya berdampak pada pribadi dan lingkungannya. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, Lili juga telah dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti berubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Lili menginformasikan penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang diduga menjerat Syahrial.
Lili yang terbukti melanggar kode etik berat, hanya dijatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, lanjut Kurnia, pengelolaan internal KPK yang buruk. Penerbitan Peraturan Komisi No. 7 Tahun 2020 (PerKom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja dinilai tidak memiliki
urgensi yang signifikan.
Perubahan struktur di tubuh KPK dalam PerKom 7/2020 dapat memperlambat kinerja organ KPK dan berdampak pada jumlah anggaran yang harus dikeluarkan. Menurutnya di saat institusi lain berusaha merampingkan struktur organisasinya, KPK justru berjalan ke arah sebaliknya.
Selain itu PerKom 7/2020 bertentangan pula dengan substansi UU KPK," cetus Kurnia.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
